SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah keluar. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp114.551.570.000.
Pemberian dana hibah Pilkada 2024 telah dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), 10 November 2023 lalu. "Perjanjian dana hibah antara Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Bapak Wali Kota dan KPU Surabaya dalam hal ini Ketua KPU Surabaya telah dilakukan," kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya, Naafila Astri Swarist, Sabtu (18/11).
Pencarian anggaran Pilkada kata dia dilakukan sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Hibah Anggaran Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pencairan 40 persen dulu, kemudian 60 persen," ujarnya.
Pada regulasi tersebut di Pasal 16 dijelaskan bahwa, pencairan 40 persen dilakukan paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
Sedangkan 60 persen sisinya dicairkan paling lama lima bulan sebelum pemungutan suara.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan anggaran Pilkada 2024 mengalami peningkatan dari pelaksaan di tahun 2020.
Saat Pilkada Surabaya di tahun 2020, jumlah anggaran yang disetujui antara KPU dan pemkot setempat sebesar Rp101.244.490.000 atau Rp101,2 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto