get app
inews
Aa Text
Read Next : Bayu Airlangga Sebut Ekonomi Pancasila Sejalan dengan Visi Prabowo

Ketua Apdesi Protes, Tegaskan Tak Pernah Dukung Prabowo-Gibran, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 November 2023 | 09:51 WIB
header img
Ilustrasi- Apdesi Protes Tegaskan Tak Pernah Dukung Prabowo-Gibran, Ancam Tempuh Jalur Hukum. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

BANDUNG, iNewsSurabaya.id - Arifin Abdul Majid, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dengan tegas membantah keterlibatan Apdesi dalam deklarasi dukungan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Arifin menyatakan bahwa Apdesi tidak pernah melakukan deklarasi dukungan dan menegaskan penolakan terhadap penggunaan nama dan logo Apdesi untuk kepentingan politik.

"Kami menolak keras klaim tersebut dan anggota Apdesi tidak pernah diberikan kuasa untuk mendeklarasikan dukungan kepada capres-cawapres manapun," tegas Arifin. 

Sebagai Ketua Apdesi yang terdaftar secara resmi, Arifin merasa keberatan dengan penyalahgunaan nama Apdesi dalam konteks politik.

Arifin juga mengungkapkan bahwa penggunaan nama Apdesi dalam deklarasi dukungan Prabowo-Gibran di Istora dianggap melanggar aturan. Diketahui, Apdesi telah mendaftarkan nama dan logo di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Arifin menekankan hak Apdesi untuk mengambil langkah hukum terkait pelanggaran tersebut.

Ini bukan kali pertama nama Apdesi digunakan untuk kepentingan politik, dengan sebelumnya dicatut dalam mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo. Arifin meminta pemerintah dan lembaga yang berkewenangan untuk segera menindak tegas kegiatan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Ketua Apdesi juga memberikan peringatan kepada kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan atau menguntungkan paslon peserta pemilu dan pilpres 2024. Sebagai konsekuensi, Arifin meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum.

Sebelumnya, acara deklarasi dukungan Prabowo-Gibran oleh ribuan perangkat desa dan kepala desa dari kelompok Desa Bersatu telah menuai kontroversi. Pasal 280 UU Pemilu dan UU Desa telah mengatur sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye, termasuk pidana dan sanksi administratif.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut