get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahun 2024, Jumlah Perceraian di Surabaya Menurun, Ekonomi Jadi Alasan Utama

Fakultas Hukum UWKS Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi Permasalahan Hukum di Sambikerep Surabaya

Selasa, 28 November 2023 | 17:55 WIB
header img
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Penyuluhan Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. 

Kegiatan yang merupakan bagian dari program Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan pada Kamis, 20 Juli 2023 di Wilayah RW. 02 Dukuh Kapasan I, Kec. Sambikerep Surabaya tersebut guna memberikan wawasan tentang hukum dan ketaatan terhadap hukum.

Tidak main-main, pada kegiatan ini Fakultas Hukum UWKS mendatangkan tim penyuluh yang kompeten. Di antaranya Bambang Yunarko, S.H., M.H., Septiana Prameswari, S.H., M.H., Dr. Agam Sulaksono, S.H., M.H., Hanung Widjangkoro, S.H., M.H. dan Dr. Fani Martiawan Kumara Putra, S.H., M.H. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dihadiri oleh Ibu-ibu PKK, Karang Taruna, dan para pengurus RW. 

Bambang Yunarko menjelaskan, penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai permasalahan hukum ini didasari atas minimnya pengetahuan hukum. Salah satunya yakni hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurutnya, permasalahan dalam rumah tangga yang terjadi di masyarakat sangatlah beragam dan semakin marak terjadi, mulai dari kekerasan seksual, KDRT, bahkan mengenai hak waris terhadap anak kini mulai jadi perhatian serius oleh Pemerintah. 

Permasalahan kekerasan seksual yang terjadi saat ini mengakibatkan banyaknya korban pada perempuan dan anak. Kasus kekerasan menjadi salah satu masalah yang krusial dan butuh upaya keras dalam pembenahannya oleh semua pihak. Salah satu contoh kekerasan yang terjadi adalah Kekerasan terhadap perempuan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," terangnya.

Kata Bambang, kasus kekerasan seksual tersebut dapat terjadi di mana saja. Seperti di lingkungan pendidikan, di lingkungan rumah tangga, di lingkungan umum, bahkan kekerasan seksual dapat terjadi pada sesama pasangan. 

"Kekerasan terhadap perempuan merupakan rintangan atau hambatan terhadap pembangunan, karena dengan demikian akan mengurangi kepercayaan diri dari wanita, menghambat kemampuan wanita untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan sosial, mengganggu kesehatan wanita, mengurangi otonomi perempuan baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan fisik," tuturnya.

Sementara Hanung Widjangkoro mengungkapkan, berbicara mengenai kekerasan sekusal dan KDRT tidak luput menjadi perhatian juga adalah permasalahan anak. Kata dia, anak merupakan bagian penting dalam suatu rumah tangga karena anak dianggap sebagai penerus garis keturunan orang tuanya. 

"Namun bagi pasangan suami istri yang belum memiliki anak biasanya mereka mengambil keputusan untuk mengangkat anak dari panti asuhan, atau mengangkat anak dari kalangan saudara atau kerabat," ungkapnya. 

Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 23 menyatakan bahwa “anak angkat” adalah anak yang dialihkan haknya oleh orang tua, wali atau penanggung jawab keluarga anak tersebut untuk pemeliharaan, pengasuhan, dan pendidikan anak dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya, berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. 

"Sehingga prosedur pengangkatan anak harus jelas, yang mana artinya jelas, bahwa tindakan pengangkatan anak harus dilakukan di depan umum dan diumumkan secara resmi. Sehingga setiap orang akan menganggap bahwa hal itu diketahui," kata Hanung.

"Hal ini menjadi masalah apabila orang tua angkat dari anak tersebut meninggal dunia dan terjadi pembagian harta warisan terhadap keluarga dari orang tua angkat tersebut. Pasalnya banyak masyarakat tidak memahami bagaimana status kedudukan anak angkat sebagai ahli waris," tutupnya.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini diharapkan dapat memberikan ilmu pengetahuan, serta apa saja yang dapat dilakukan oleh masyarakat sekitar apabila mengalami permasalahan yang terjadi diatas. Sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman dan sejahtera.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut