get app
inews
Aa Text
Read Next : Peserta EVP 2024 Kunjungi TPS Kampung Ketandan Surabaya

Pemprov Jatim Minta Sengketa Antar Warga Diselesaikan Secara Non Litigasi, Begini Caranya

Rabu, 29 November 2023 | 12:34 WIB
header img
Gubernur Jatim Khofifah Minta Sengketa Antar Warga Diselesaikan Secara Non Litigasi. Foto iNewsSurabaya/ist

BATU, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 180 lurah dan kepala desa (kades) di Jawa Timur (Jatim) mengikuti Pelatihan Pra Paralegal Justice Award. Acara yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Putaran I (Angkatan I, II, dan III) dilakukan di Balai Kota Among Tani Batu, Selasa (28/11/2023) malam.

Pelatihan ini sendiri akan dilaksanakan sebanyak 5 angkatan dalam 2 putaran dengan total peserta sebanyak 300 Kepala Desa dan Lurah dari kabupaten/kota se-Jatim. Pelatihan digelar selama 5 hari efektif atau setara dengan 42 jam pelajaran. Pelatihan ini digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Pelatihan Pra Paralegal Justice Award ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas, peran dan fungsi para kades dan lurah sebagai konsiliator atau mediator dalam menyelesaikan sengketa antar warga masyarakat di desanya secara non litigasi.

"Dalam pelatihan ini para kepala desa dan lurah akan diberikan materi pemahaman di bidang hukum. Ini penting, karena penyelesaian permasalahan sengketa secara non litigasi diharapkan dapat menjadi pilihan pertama untuk menyelesaikan permasalahan sederhana di tingkat desa," katanya.

Sebagai informasi, hingga sekarang telah terdapat 1.739 rumah restorative justice baik yang berbasis desa, sekolah dan  perguruan tinggi di Jatim serta 25 rumah rehabilitasi. Sejauh ini rumah restorative justice telah berhasil menyelesaikan 308 perkara yang berujung pada penghentian penuntutan. 

Khofifah mengatakan, kades memegang peranan sentral dalam menangani permasalahan sederhana. Sehingga tidak perlu naik ke tingkat persidangan dan berujung ke lapas. Kades diharapkan bisa menjadi mediator, juru damai, hingga memberikan advokasi sebagai paralegal.

"Persoalan perceraian misalnya. Melalui penyelesaian non litigasi di tingkat desa diharapkan perselisihan ringan antara suami istri tidak sampai berujung pada perceraian,” terangnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut