SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Adik kandung Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafi'udin bernama Mohamad Najib terancam berurusan dengan hukum. Ia diduga belum melunasi kewajiban utang pada Ferry Kurniwan Yulianto sebesar Rp23 juta.
Kasus ini-pun berpotensi untuk diteruskan ke ranah hukum. Pasalnya, kuasa hukum Ferry Kurniwan Yulianto, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian, jika Mohamad Najib tidak membayar utang selama ini.
“Apabila sampai batas waktu hari Sabtu, 09 Desember 2023, Bapak Mohamad Najib, tidak ada itikad baik untuk membayar sisa kekurangan pembayaran kepada klien kami, maka kami selaku Kuasa Hukum akan segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata kuasa hukum Ferry Kurniwan Yulianto, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn melalui rilisnya.
Okta menuturkan, ada beberapa langkah hokum yang bisa dilakukan, diantaranya membawa kasus ini ke kepolisian Resort Mojokerto. Selain itu, gugatan perdata juga bisa dilakukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. “Jadi saya berharap Bapak Mohamad Najib segera membayar kekurangan utang pada klien kami,” ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto