Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa Untag Sulap Limbah Jagung Jadi Briket Bernilai Ekonomis
Advertisement . Scroll to see content

Adik Kabid PUPR Mojokerto Miliki Sisa Utang Rp23 Juta, Pengacara Ancam Bakal Bawa Kasus ke Hukum

Senin, 04 Desember 2023 | 12:47 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Adik Kabid PUPR Mojokerto Miliki Sisa Utang Rp23 Juta, Pengacara Ancam Bakal Bawa Kasus ke Hukum
Pengacara Oktavianto Prasongko., SH., M. Kn. Foto iNewsSurabaya/ist

Pengacara Nyentrik ini menuturkan,  kliennya masih memiliki hubungan hukum dengan Mohamad Najib. Fakta ini termuat berdasarkan bukti autentik dengan kekurangan pembayaran utang sebesar Rp23.000.000.

Menurutnya, bukti yang dimiliki sangat kuat, diantaranya adanya percakapan antara kliennya dengan Ahmad Syafi’uddin (kakak kandung dari Mohamad Najib). 
Ahmad Syafi’udin yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto telah memiliki itikat baik. Ia telah membayar kewajiban Mohamad Najib, senilai sekitar Rp400 juta. Namun masih ada sisa sekitar Rp23.000.000.

“Pak Ahmad Syafi’uddin sudah tidak ada urusan lagi terkait permasalahan Mohamad Najib dengan klien kami, dan sudah dipasrahkan kepada Najib. Untuk itu, klien kami meminta kepada Mohamad Najib untuk segera melunasi sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp23.000.000. kami menunggu itikat baiknya,” papar Lulusan Universitas Brawijaya Malang ini.

Yang jelas, ucapnya, pihaknya memberikan peringatan kepada Mohamad Najib, untuk segera melunasi atas kekurangan pembayaran. “Kami memberikan batas waktu sampai hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023,” tegas Pengacara yang juga Wakil LBH PCNU Surabaya ini. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut