get app
inews
Aa Read Next : Madura Ethnic Carnival Bakal Digelar Kembali, Catat Ini Tanggalnya

Kabar Gembira! Bansos Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Sumenep Cair, Buruh Terima Rp900 Ribu

Senin, 04 Desember 2023 | 13:21 WIB
header img
Bansos Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Sumenep Cair, Buruh Buruh Terima Rp900 Ribu. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kabar gembira bagi warga di kabupaten Sumenep. Mereka akan mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) awal bulan ini.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsoyudo mengatakan, jumlah penerima Bansos DBHCHT mencapai 3.150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdiri dari buruh tani dan buruh pabrik rokok. 

Data tersebut diperoleh setelah tim dari Pemkab Sumenep melakukan verifikasi faktual awal November 2023, yang dilakukan secara selektif dengan sistem pengecekan NIK dan KTP calon penerima.
Dari jumlah penerima tersebut, untuk yang buruh tani setelah dilakukan cek data secara berkala, ada 1.215 untuk buruh tani dan 1.935 untuk buruh pabrik rokok.

“Data ini kita terima dari dua OPD, yakni DPMPTSP Naker dan DKPP, jadi Dinsos tidak ikut-ikutan soal data penerima,” kata Fauzi, Senin (4/12/2023).

Menurut bupati Fauzi, pencairan dilakukan setelah tahapan verifikasi faktual data penerima dan sudah dilakukan rapat koordinasi oleh Sekda bersama tim DBHCHT yang terdiri dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Inspektorat, Bagian Hukum dan Perekonomian dan dinyatakan data penerima sudah tepat sasaran.

“Setelah dilakukan rapat koordinasi kemarin bersama tim DBHCHT, maka semua data itu kami kirimkan ke Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO). Dan setelah itu secepatnya akan kami lakukan pencairan melalui rekening masing-masing penerima di BPRS,” katanya.

Pria yang akrab disapa Cak Fauzi itu menuturkan, seluruh KPM Bansos DBHCHT akan mencairkan bantuan tersebut melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar yang sudah masuk ke rekening masing-masing penerima.

“Pencairannya langsung di Bank BPRS, langsung ke rekening penerima sebesar Rp900 ribu. Jadi tidak bisa diberikan secara tunai, tentu itu untuk menghindari hal-hal yang tidak kami inginkan. Untuk batas pencairan nanti terakhir 20 Desember 2023,” terangnya.

Dijelaskan dia, pihaknya memastikan tidak ada pemotongan Bansos DBHCHT tersebut. Sehingga diharapkan kepada seluruh penerima agar tetap waspada dan hati-hati jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan.

“Teknik pencairan dan persyaratannya semuanya menjadi urusan BPRS, kan pasti ada persyaratan apa saja yang harus disiapkan calon penerima yang menjadi ketentuan perbankan. Biasanya identitas penerima sesuai yang sudah masuk datanya di dalam verifikasi faktual,” pungkasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut