get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Stabilitas dan Likuiditas Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

BPR Persada Guna Pasuruan Bangkrut, LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah, Ini Pesannya

Selasa, 05 Desember 2023 | 17:07 WIB
header img
LPS menyiapkan pembayaran nasabah BPR Persada Guna Pasuruan setelah izinnya dicabut OJK. Foto iNewsSurabaya

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Persada Guna dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.

"LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto. 

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut