SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri sedih lantaran barang-barang yang akan mereka kirimkan kepada keluarganya di kampung halaman tertahan.
Puji Ayu, Koordinator Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Surabaya yang bekerja di Taiwan mengungkapkan, para PMI yang berada di luar negeri sangat dirugikan dengan banyaknya kiriman yang terbengkalai akibat kebijakan peraturan pemerintah yang baru.
"Kami PMI merasa sangat terzolimi tentang kebijakan pemerintah yang mengundur peraturan baru, sehingga banyak kardus yang menjadi korban," ungkapnya.
Menurut Ayu, pemerintah adalah wakil rakyat yang seharusnya memperhatikan kepentingan rakyatnya, bukan pribadi atau lembaga yang tidak bertanggungjawab.
"Banyak isu beredar ini disengaja untuk melindungi UMKM, padahal kenyataannya pemerintah mau memeras kami PMI dengan mengenakan pajak yang tidak masuk akal (barang pribadi dikenakan pajak komersial)," terangnya.
Ayu bilang, teman-temannya yang saat ini berada di luar negeri meminta keadilan. Mereka menuntut haknya.
"Jangan merampas hak kami. Itu hanya sedikit cinta untuk keluarga di kampung. Apa masih kurang penderitaan PMI sehingga diperlakukan seperti ini," tegasnya.
Pahlawan devisa inipun meminta agar pajak diganti dengan dibebaskannya Pajak Pengiriman untuk PMI.
"Bukan pengirim barang yang gak mau ngasih return (CN). Tapi kalau mereka kasih CN, maka akan dikenakan peraturan semua barang bekas dimusnahkan. Barang PMI itu barang bekas, jadi seolah olah pemerintah gak mau disalahkan padahal peraturan mereka yang salah," tegas Ayu.
Pekerja Migran Indonesia berharap segera ada kejelasan tentang kardus yang tertahan, apalagi waktunya sudah sangat lama dan banyak barang yang mungkin sudah rusak terlalu lama disimpan di gudang.
"Harapannya, dengan peraturan baru yang keluar nantinya berpihak kepada PMI dan tidak merugikan para pahlawan devisa. Hal tersebut penting dilakukan agar ada kepastian hukum sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada para PMI yang menjadi pahlawan devisa negara," tandasnya.
Untuk diketahui, BP2MI sudah mendesak kementerian/ lembaga terkai agar segera melakukan finalisasi revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI baik untuk barang baru maupun barang bekas.
Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan baru terkait dengan proses impor dan ekspor barang kiriman berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang berlaku sejak 17 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 tersebut merujuk kepada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Editor : Ali Masduki