Logo Network
Network

Telat Bayar PAD, Dirut PDAM Kota Kediri Ngaku Kelupaan

Irfan Nur
.
Senin, 31 Januari 2022 | 21:01 WIB
Telat Bayar PAD, Dirut PDAM Kota Kediri Ngaku Kelupaan
PDAM Kota Kediri belum menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp494 juta.

KEDIRI, iNews.id - Kinerja PDAM Tirta Daha Kota Kediri disorot warga. Mereka mengatasnamakan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) mempertanyakan cara kerja pejabat-pejabat PDAM, karena mereka belum menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp494 juta.

Perhatian warga ini diwujudkan dengan cara melakukan aksi damai yang dilakukan di depan Kantor PDAM Tirta Daha Kota Kediri di Jalan Ahmad Yani No 2 Kediri. Warga menuntut keterlambatan PA) tahun 2021 ke kas daerah Kota Kediri. Keterlambatan ini bisa menyebabkan pemangunan daerah tersendat.

Saiful Iskak, Korlap Aksi mengatakan, pihaknya menanyakan kinerja PDAM Kota Kediri yang terlambat dalam penyetoran pajak ke kas daerah. Mereka menuntut kepada Direktur Utama (Dirut) untuk mundur apabila tidak bisa memimpin perusahaan milik daerah tersebut. “Silahkan mundur kalau tidak becus dalam memimpin,” katanya.

Aksi belasan orang yang melakukan orasi didepan Kantor PDAM Kota Kediri dengan mengatasnamakan Gerak diwarnai dengan membakar ban di depan kantor PDAM Kota Kediri.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Kediri akhirnya menemui mereka. Dalam kesepakatan, massa menuntut mundur apabila struktur organisasi dan kinerja buruk masih terlihat pada perusahaan tersebut. “Kami membuat surat SOP komitmen dan kesepakatan bersama tentang masalah kinerja dan struktur organisasi dalam PDAM Kota Kediri, apabila dalam jangka waktu satu bulan kinerjanya masih begitu, kami akan kerahkan massa untuk menuntut mundur pemimpinnya,” jelasnya.

Saiful menambahkan, pemimpin PDAM sekarang dinilai belum bisa menjalankan roda secara baik dan benar. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan mendatangi kantor DPRD Kota Kediri untuk memberikan surat komitmen.

“Ini pemimpin tidak bisa mengambil kebijakan, ada oknum di karyawan, kami sesalkan itu. Habis ini kami ke kantor DPRD untuk memberikan surat komitmen ini,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Umum PDAM Kota Kediri, Yani Setiawan memberikan penjelasan terkait keterlambatan pajak tersebut. Dia mengakui bahwa ada keteledoran yang menyebabkan hal tersebut terjadi. “Telat pembayaran memang benar, saya akui karena banyak urusan jadi kelupaan dan tidak ada yang mengingatkan,” jelasnya.

Pajak yang mencapai Rp. 494 juta itu seharusnya dibayarkan pada tenggat waktu bulan Desember 2021. Namun baru dibayar tanggal 13 Januari kemarin. Demi menghindari kejadian yang sama, Yani mengaku siap mengevaluasi dan memperbaiki kinerja pada PDAM Kota Kediri. “Saya akan evaluasi dan memperbaiki kinerja, saya juga selalu siap seperti dicopot sewaktu-waktu, saya akan benahi dan perbaiki,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Bagikan Artikel Ini