BOJONEGORO, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah menikah di bawah usia yang diatur, dengan meminta izin kawin atau dispensasi di Kantor Pengadilan Agama setempat. Sementara 80 anak diketahui hamil duluan atau hamil di luar nikah
Dari jumlah tersebut, beberapa puluh anak di antaranya menikah karena mengalami hamil di luar nikah. Solikin Jamik, Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, mengungkapkan bahwa angka pernikahan dini di sana terbilang tinggi, menjadi fenomena yang mencolok di Kabupaten Bojonegoro.
Data dari kantor pengadilan agama setempat menunjukkan bahwa dari Januari hingga akhir November 2023, ada 435 anak yang memohon izin kawin atau dispensasi, yang berarti menikah di bawah usia yang telah ditetapkan.
"Yang mencemaskan dari jumlah tersebut adalah lebih dari 80 anak yang meminta dispensasi karena mengalami hamil duluan atau kehamilan di luar nikah, dengan usia rata-rata 16 tahun," ujar Solikin pada Sabtu (16/12/2023).
Solikin menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi latar belakang dari pernikahan dini ini, seperti tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan.
"Banyak dari mereka yang memohon dispensasi hanya lulusan SMP bahkan SD, sedikit yang sudah menamatkan SMA. Mereka kebanyakan berasal dari daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan yang tinggi," ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta