get app
inews
Aa Text
Read Next : PKS Jatim Tegaskan Dukungan untuk Khofifah-Emil dan Visi "Gerbang Baru Nusantara"

Pemilu di Surabaya Rawan Kacau, Banyak Calon KPPS Tak Lolos Interview yang Ditetapkan KPU

Senin, 18 Desember 2023 | 15:44 WIB
header img
Banyak Calon KPPS Tak Lolos Interview sesuai syarat yang Ditetapkan KPU. Foto iNewsSurabaya/ist

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mulai membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dimana dibutuhkan sebanyak 57.169 personil KPPS untuk seluruh wilayah Kota Pahlawan.  

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023). "Dimana nantinya akan ada tujuh orang KPPS yang mengisi per TPS. Dan jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS yaitu 8.167 TPS se Surabaya. Berarti membutuhkan 57.169 KPPS," katanya.

Subairi menjelaskan, bahwa peserta calon KPPS bisa mendaftar langsung ke kelurahan atau sekretariat PPS secara manual. "SDM itu tentunya sangat banyak, sehingga kami butuh masyarakat yang memenuhi syarat. Silakan mendaftarkan diri di PPS atau di sekretariat PPS atau di kelurahan untuk bersama-sama kita mengusung pemilu," katanya.

Mantan wartawan ini menyadari untuk mendapatkan 57.169 orang KPPS tidak lah mudah. Namun pihaknya optimistis karena turut dibantu Bawaslu dalam melakukan perekrutan pengawas TPS. Selain KPPS dan pengawas dari Bawaslu, juga ada 2 orang dari Linmas Pemkot Surabaya yang akan menjaga TPS. Linmas yang dilibatkan ada sekitar 16 ribu lebih.

Sementara honor yang akan diterima berbeda-beda. Ketua KPPS akan mendapat honor Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta untuk masa kerja 1 bulan. Pendaftarannya cukup mudah karena kebutuhannya mencapai 57 ribu lebih. Dibuka dari 11-20 Desember 2023, dengan syarat-syarat membawa dokumen pribadi ke kantor kelurahan setempat.

KPU Surabaya juga mengantisipasi hal-hal krusial lain. Berkaca dari pesta pemilu 2019 yang cukup banyak menelan korban jiwa karena KPPS kelelahan. Untuk itu pihaknya meminta surat keterangan sehat. Usia KPPS juga dibatasi maksimal 55 tahun. Karena anggota KPPS yang meninggal pada pemilu 2019 rata-rata berusia di atas 51 tahun. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut