Skandal Pelecehan Seksual Guncang BEM UI, Ketua Melki Sedek Huang Dicopot Sementara
Rabu, 20 Desember 2023 | 10:53 WIB
5. Penonaktifan untuk Kelancaran Proses Hukum
Menurut Melki, penonaktifannya sesuai dengan peraturan BEM UI untuk memastikan kelancaran proses investigasi. Surat penonaktifan diterima sesuai dengan ketentuan Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.
Skandal ini menyoroti kompleksitas isu kekerasan seksual dan tuntutan untuk menjaga integritas proses hukum dalam lingkungan kampus.
“Surat penonaktifan adalah prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekedar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan untuk kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya,” dikutip dari Okezone
Editor : Arif Ardliyanto