get app
inews
Aa Read Next : Marsekal TNI (Pur) Chappy Hakim, Sosok KASAU Tak Rela Wilayah Penerbangan Diinjak-injak Singapura

Perundingan FIR RI-Singapura Akhiri Status Quo FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna

Rabu, 02 Februari 2022 | 12:27 WIB
header img
Ilustrasi MPI

Perjanjian FIR Re-aligment harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan. Pengamatan komprehensif ini menjadi kunci, khususnya saat masuk dalam hal-hal teknis mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional, termasuk best practice secara internasional. 

Sebagai contoh, ruang udara di atas Brunei Darussalam merupakan FIR Malaysia dan ruang udara diatas Christmas Island merupakan FIR Jakarta. 
 
“Hasil perundingan penyesuaian ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna antara RI-SIN merupakan hasil yang maksimal dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan, khususnya dengan negara tetangga, dan tentu saja membawa manfaat yang lebih besar untuk RI,” ditambahkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto. 
 
Berikut adalah visualisasi area FIR Jakarta saat ini dan FIR Jakarta dari MOU yang ditandatangani tanggal 25 Januari 2022: 
 
Sebagai informasi, sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kep. Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura. 

Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi Indonesia. Setelah berlakunya MOU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta. 
 
Hasil yang diraih saat ini, merupakan bukti konkret pemerintah atas amanah Undang-Undang nomer 1 tahun 2009 dan yang telah diperjuangkan sejak tahun 1995, di antaranya adalah: 
 
1. Pengukuhan internasional terkait kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dan ruang udara di dalam FIR Jakarta bertambah seluas 249.575 km2. 
2. Dukungan operasional dan keamanan pada kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, KKP dan Bea Cukai) lebih maksimal. 
3. Kerja sama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation) Indonesia dan Singapura serta penempatan personil di Singapore ATC Centre. 
4. Indonesia memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional. 
5. Peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan. 
 
Dari FIR seluas 249.575 km2 dengan ketinggian 0 sampai dengan tidak terbatas yang menjadi bagian dari FIR Jakarta, dengan MOU ini maka area sekitar 29% di bawah ketinggian 37 ribu kaki, didelegasikan kepada Singapura yakni area yang berada di sekitar bandara Changi karena pertimbangan keselamatan penerbangan (menghindari fragmentasi/segmentasi pelayanan). 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut