get app
inews
Aa Read Next : Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Penipuan Investasi Tambang Batubara

Bidang Pidum Kejari Surabaya Sediakan RJ CAR bagi Pencari Keadilan

Jum'at, 05 Januari 2024 | 07:26 WIB
header img
Pidana Umum (Pidum) menyediakan layanan RJ CAR untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ). Foto: iNewsSurabaya/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui bidang Pidana Umum (Pidum) menyediakan layanan RJ CAR untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ).

Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, RJ CAR sendiri merupakan singkatan Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (Pemulihan). 

RJ CAR sendiri ini sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak korban atau keluarga korban dihubungi pihak Kejari Surabaya.

"Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, korban/ keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menggunakan RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar pulang," ujarnya, Kamis (4/1/2024)..

Mantan Kasi Intel Kota Mojokerto menambahkan, untuk perkara yang akan di RJ yang menentukan adalah Kejaksaan. Sebab, harus dilihat apakah perkara yang akan di RJ tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ.

Perlu diketahui, awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui program Restoratif Justice (RJ). Ada tiga perkara yang dihentikan oleh bidang Pidum. 

Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan Tersangka Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ketiga Tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.

"Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum," ujar Ali. 

Sebelumnya, sepanjang tahun 2023 bidang Pidum Kejari Surabaya juga menorehkan prestasi yang gemilang. Dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini.

Prestasi itu mengantarkan Kejari Surabaya melalui bidang pidana umum berhasil menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui R

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut