get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Kisah Tiga Napi Teroris Bebas di Jatim, Dinyatakan Tobat dan Akui NKRI

Jum'at, 05 Januari 2024 | 13:37 WIB
header img
Napi Teroris Bebas di Jatim setelah Dinyatakan Tobat dan Akui NKRI. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Tiga narapidana kasus terorisme memulai babak baru setelah dinyatakan bebas hari ini (4/1) dari dua lapas di Jawa Timur. Transformasi mereka dari tingkat radikalisme ke kehidupan yang lebih positif menjadi sorotan utama.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyatakan bahwa satu dari ketiganya, berinisial S, dibebaskan dari Lapas Sidoarjo, sementara dua narapidana lainnya, SN dan F, bebas dari Lapas Madiun. Mereka telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat, dengan salah satu syarat utama yaitu ikrar setia kepada NKRI.

"Ketiganya kini menjadi klien pemasyarakatan di Bapas Surabaya dan Bapas Madiun," kata Heni. 

Selama masa tahanan, mereka aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi intensif, melibatkan konseling psikologis, pembelajaran agama yang moderat, dan pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan kembali ke masyarakat.

"Perubahan perilaku yang lebih positif telah terlihat dari ketiganya," tambah Heni, menyoroti upaya mereka dalam menempuh jalan pemulihan dari masa lalu yang kelam.

Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, mengatakan bahwa pada 10 Agustus 2023, SN dan F telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"SN sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sedangkan F diduga melakukan tindak pidana terorisme karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI)," terangnya. 

Sementara Kalapas Sidoarjo, Sugeng Hardono mengatakan bahwa S telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 13 november 2023 kemarin, yang disaksikan secara langsung oleh BNPT dan stakeholder terkait di wilayah Sidoarjo.


Napi Teroris Bebas di Jatim setelah Dinyatakan Tobat dan Akui NKRI. Foto iNewsSurabaya/ist

Pembebasan bersyarat napi teroris inisial S tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor : PAS-2261.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 8 November 2023. Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, S tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan, selain itu S juga kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak Lapas. 

"Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo S secara aktif mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan di masjid Lapas seperti tadarus dan pengajian rutin. Tidak hanya itu saja S juga secara aktif melakukan berbagai macam kegiatan olahraga yang rutin digelar didalam lapas," urai Sugeng.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut