get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

FIF Minta Masyarakat Berhati-hati Terkait Identitas Pribadi, Ini Alasannya

Sabtu, 06 Januari 2024 | 08:41 WIB
header img
FIF Minta Masyarakat Berhati-hati Terkait Identitas Pribadi. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Firman Sholeh Alfattah divonis 8 bulan penjara oleh ketua majelis hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini lebih rendah dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah yang menuntut 1 tahun penjara.

Firman diduga mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Dimana hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. 

"Dengan ini terdakwa atas nama Firman Sholeh Alfattah divonis dengan 8 bulan penjara denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim I Ketut Suarta, Jumat (5/1/2024).

Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP, Satriyo Budi Utomo mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim menjadi pelajaran dan literasi hukum untuk masyarakat. Dirinya berharap masyarakat  lebih berhati-hati terkait identitas pribadi (KTP).

Dalam perkara ini, debitur hanya dijadikan alat atau atas nama oleh oknum untuk menjadi pemohon kontrak kredit di FIF, dengan diberikan imbalan tertentu akan tetapi unit langsung dialihkan kepada oknum yg tidak bertanggung jawab. 

"Akibatnya debitur tetap harus mempertanggung jawabkan secara hukum, karena sudah mengalihkan objek jaminan fidusia," ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyebutkan, bahwa terdakwa Firman Sholeh Alfattah, tanggal 30 Januari 2023 melakukan kredit Motor Honda PCX 160 CBS warna merah di PT Federal International Finance (FIF) dengan tenor 32 bulan dengan periode pembayaran tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan 30 September 2025 dengan angsuran Rp1.363.000 per bulan dengan uang muka Rp1.922.133

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut