Kemudian terdakwa menerima sepeda motor tersebut pada hari itu juga di rumah terdakwa Candi Lontar Kulon VI/ No. 9 Blok 44-G RT. 003/ RW. 008 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya dari dealer sepeda motor.
Lalu terhadap pembiayaan kredit tersebut telah dibuatkan Akta Notaris No. 20 tanggal 1 Februari 2023 yang dibuat Notaris Ineu Mauleni dan telah didaftarkan jaminan fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00099381.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 03 Februari 2023 dengan terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT FIF selaku penerima fidusia.
Bahwa terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran yang menjadi kewajibannya sebagai konsumen sebanyak 2 kali. Yaitu pada tanggal 14 Maret 2023 dan tanggal 31 Mei 2023. Namun untuk angsuran berikutnya tidak dibayarkan oleh terdakwa.
Sehingga PT FIF memberikan teguran terhadap terdakwa sebagaimana Surat Peringatan I tanggal 15 Juli 2023 dan Surat Peringatan II tanggal 31 Juli 2023. Lalu pada tanggal 2 Agustus 2023, saksi Lukman Azis selaku karyawan PT FIF melakukan kunjungan ke rumah terdakwa namun terdakwa tidak dapat ditemui.
Kemudian saksi Lukman Azis dihubungkan oleh orang tua terdakwa dengan terdakwa melalui telepon. Kemudian terdakwa mengakui telah mengalihkan sepeda motor tersebut kepada Very Arjun Al. Rendra (DPO) yang mana sepeda motor tersebut telah dibawa oleh Very Arjun sesaat setelah terdakwa menerima sepeda motor tersebut.
Bahwa terdakwa selaku pemberi fidusia dalam mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yaitu satu unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS tahun 2023 warna merah dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT FIF selaku penerima fidusia. Akibat perbuatan terdakwa PT FIF mengalami kerugian sekitar Rp31.183.867.
Editor : Arif Ardliyanto