SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Pasalnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor pariwisata.
“Kita berharap dikaji ulang kembali. Saya mendengar berita Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan) minta agar dikaji ulang. Kita berharap ini jadi perhatian kita sama-sama agar pemerintah daerah bisa tidak terdampak terhadap keputusan yang akan mengganggu pariwisata Batu,” katanya usai menerima SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Batu oleh Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/1/2023).
Aries mengakui bahwa, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen sangat memberatkan pelaku sektor pariwisata. Apalagi Kota Batu selama ini pendapatan daerahnya bergantung pada sektor ini. Tahun 2023, jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Batu tercatat mencapai 10 juta orang.
Jumlah tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 8 juta wisatawan. Tahun ini, jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Apel tersebut diproyeksikan mencapai 12 juta kunjungan. “Jangan sampai akibat kebijakan ini akhirnya nanti akan mengganggu frekuensi dan banyaknya jumlah kunjungan wisatawan yang ada di Batu,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto