get app
inews
Aa Read Next : Profiling Kompetensi, Langkah Inovatif Dindik Jatim Tingkatkan Kepemimpinan di Cabang Wilayah

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Kamis, 18 Januari 2024 | 10:48 WIB
header img
PJ Wali Kota Batu Aries Agung Paewai. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Pasalnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor pariwisata.
 
“Kita berharap dikaji ulang kembali. Saya mendengar berita Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan) minta agar dikaji ulang. Kita berharap ini jadi perhatian kita sama-sama agar pemerintah daerah bisa tidak terdampak terhadap keputusan yang akan mengganggu pariwisata Batu,” katanya usai menerima SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Batu oleh Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/1/2023).
 
Aries mengakui bahwa, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen sangat memberatkan pelaku sektor pariwisata. Apalagi Kota Batu selama ini pendapatan daerahnya bergantung pada sektor ini. Tahun 2023, jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Batu tercatat mencapai 10 juta orang. 

Jumlah tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 8 juta wisatawan. Tahun ini, jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Apel tersebut diproyeksikan mencapai 12 juta kunjungan. “Jangan sampai akibat kebijakan ini akhirnya nanti akan mengganggu frekuensi dan banyaknya jumlah kunjungan wisatawan yang ada di Batu,” ujarnya.
 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pelaksanaan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen ditunda pemerintah. Kenaikan PBJT ini diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
 
Luhut menuturkan, penundaan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen sudah diputuskan pemerintah setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak lainnya.  “Ya memang kemarin saya dengar itu (kenaikan pajak hiburan) saat saya di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya,” ujar Luhut melalui Instagram @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).
 
Putusan penundaan implementasi kenaikan pajak hiburan 40-75 persen mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut