get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontroversi Usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, Golkar Jatim Bersikukuh

Soal Keputusan MK, Bamsoet Sejalan dengan Yusril

Kamis, 18 Januari 2024 | 17:35 WIB
header img
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo. Foto/MPI

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, bahwa dirinya sejalan dengan pikiran Prof Yusril Ihza Mahendra, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi eksistensi TAP MPR, tidak menjawab pokok perkara yang diajukan. Yaitu kepastian hukum tatanegara manakala negara dalam situasi darurat yang tidak bisa diselesaikan secara biasa. 

"Bagaimana seandainya dalam keadaan tertentu muncul keadaan kedaruratan yang luar biasa, yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara, sementara UUD belum merumuskan dengan jelas untuk mengatasi keadaan itu," tegasnya, Kamis (18/1/24).

Ia menyebut, jika menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan, seperti bencana alam yang dahsyat, dispute politik atau pandemi yang tidak segera dapat di-atasi, sehingga pemilu tidak dapat diselesaikan tepat waktu. 

"Landasan apa yang akan dipakai untuk mengisi jabatan-jabatan yang dihasilkan pemilu yang akan habis dan kadaluwarsa I 1 Oktober untuk legislatif dan 20 Oktober untuk Presiden/wakil presiden?" tanya Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, masalah-masalah seperti ini belum ada jalan keluar konstitusionalnya. Idealnya, kata dia, UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional, menyediakan sebuah "pintu darurat", untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau "constitutional deadlock".

Menurutnya, putusan MK itu adalah final dan mengikat. Sehingga perlu dipikirkan jalan keluar agar segera memiliki protokol kedaruratan untuk mengantisipasi jika terjadi force majeure terhadap bangsa negara. Guna mencegah terjadinya negara dalam keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.

"Sebagai Ketua MPR tugas saya adalah mengingatkan kepada bangsa negara. Kendati dalam keadaan tertentu dapat diatasi oleh presiden dan wakil presiden dengan menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, bagaimana tentang perpanjangan atau pengisian jabatan-jabatan presiden, wakil presiden dan anggota legislatif yang otomatis harus berakhir tepat waktu 5 tahun sebagaimana diatur dalam UUD 1945?" ujar Bamsoet.

Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan bangsa negara, tambah Bamsoet, adalah dengan melakukan revisi UU No.12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya penghapusan penjelasan pasal 7 ayat (1) b yang membatasi norma atas keberlakuan TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan yang kedudukannya berada di bawah UUD 1945, di atas undang-undang. 

"Memang agak aneh dan tidak begitu lazim, penjelasan membatasi norma dalam suatu perundang-undangan," pungkas Bamsoet.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut