get app
inews
Aa Text
Read Next : Beras Hitam, Sebuah Benteng Imunitas di Masa Pandemi Covid-19

Mahkamah Kalkulator? Guru Besar Unitomo Kritik Batasan Waktu Sidang Sengketa Pemilu di MK

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:27 WIB
header img
Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H., dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di Fakultas Hukum Unitomo. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) menambah jumlah guru besarnya. Kamis (3/7), Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H., dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di Fakultas Hukum Unitomo.  Pengukuhan ini berlangsung di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Kampus Unitomo, Jalan Semolowaru, Surabaya.
 
Acara dihadiri Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. (yang juga istri Prof. Syahrul), Kepala L2Dikti Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), dosen, karyawan Unitomo, praktisi dan akademisi hukum, serta keluarga.  Mantan Menkopolhukam, Prof. Dr. Mahfud MD (kakak kandung Prof. Siti Marwiyah), turut hadir.
 
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Syahrul mengkritisi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 78 UU Nomor 4 Tahun 2003.  Pasal tersebut membatasi waktu pengajuan perselisihan hasil Pemilu Presiden (maksimal 3x24 jam setelah pengumuman KPU) dan waktu putusan MK (maksimal 14 hari kerja).
 
“Batasan waktu yang sangat singkat ini menghambat tercapainya keadilan substantif,” tegas Prof. Syahrul.  

“Hakim MK lebih terbebani untuk menghitung selisih suara, bukan menelaah proses perolehan suara yang jauh lebih penting," tambahnya.

Menurut Prof. Syahrul, menelaah ribuan formulir rekapitulasi dan data digital dari seluruh Indonesia dalam waktu 14 hari kerja membuat waktu menjadi ‘hakim tak terlihat’ yang mengorbankan keadilan substantif demi efisiensi prosedural.  

"Oleh sebagian ahli hukum tata negara, MK bahkan disebut sebagai Mahkamah Kalkulator," tuturnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut