get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Kalkulator? Guru Besar Unitomo Kritik Batasan Waktu Sidang Sengketa Pemilu di MK

Putusan MK Pendidikan Gratis, ISNU Jatim: Jangan Abaikan Sekolah Swasta!

Jum'at, 30 Mei 2025 | 16:30 WIB
header img
Siswa SD berangkat sekolah di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar gratis mendapat sorotan tajam dari Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur. 

Plt. Ketua PW ISNU Jatim, Prof. M. Afif Hasbullah, menegaskan perlunya perhatian serius terhadap implikasi putusan tersebut bagi sekolah-sekolah swasta, khususnya yang berbasis masyarakat dan berbadan hukum keagamaan.

Prof. Afif menyampaikan pandangan ini dalam kegiatan Turba (Turun ke Bawah) PW ISNU Jatim di UIN Syekh Yusuf Kediri, Jumat (30/5). Kegiatan ini dihadiri perwakilan PC ISNU dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Kediri, Nganjuk, Madiun, Trenggalek, Magetan, Ponorogo, Tulungagung, dan Pacitan.

"Putusan MK menegaskan tanggung jawab negara untuk menjamin pendidikan dasar gratis. Namun, kita tak bisa mengabaikan realita bahwa banyak daerah kekurangan sekolah negeri. Ketika anak terpaksa bersekolah di swasta, negara tetap wajib hadir," tegas Prof. Afif, Guru Besar Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan.

Prof. Afif menyinggung dilema sekolah swasta, terutama yang berada di lingkungan NU. Mereka berperan penting menampung siswa dari keluarga kurang mampu, namun seringkali tak mendapat subsidi memadai dari pemerintah. 

"Putusan MK tak melarang sekolah swasta menarik biaya, tapi negara wajib memastikan tak ada anak terhambat akses pendidikan karena faktor ekonomi. Sayangnya, ini belum terlihat dalam kebijakan teknis," jelasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut