get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Agama Tutup Retreat Penyuluh Lintas Agama dengan Pesan Cinta, Sangat Menyentuh Hati!

Terima Beasiswa Pemerintah, Dosen Untag Surabaya Dilarang Ngajar dan Pegang Jabatan

Kamis, 25 Januari 2024 | 12:08 WIB
header img
Wakil Rektor 1 Untag Surabaya Harjo Seputro, ST., MT. Saat ditemui di kantornya. Foto iNewsSurabaya/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya serius meningkatkan kualitas dosen. Salah satu langkah yang dilakukan dengan mendorong dosen untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S3 atau doktor.

Ada dua metode pengembangan pendidikan dosen di Untag Surabaya. Pertama pendidikan dengan dibiayai secara internal atau yayasan, dan kedua dibiayai pemerintah atau Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Ada dua pembiayaan yang diberikan untuk dosen dalam meneruskan pendidikan. Pembiayaan internal (yayasan) dan pembiayaan dari pemerintah dari LPDP," kata Harjo Seputro, ST., MT. Wakil Rektor 1 Untag Surabaya.

Untuk pembiayaan internal, ujar Harjo, dosen yang mendapatkan beasiswa akan dibiayai sebagai bentuk komitmen Untag Surabaya untuk meningkatkan kualitas dosen. Tak tanggung-tanggung, beasiswa yang diberikan mencapai 69 persen. Jumlah tersebut dinilai memenuhi pembiayaan pendidikan, bahkan kebutuhan pokok hidup.

"Program pembiayaan internal ini, dosen boleh mengambil jam pengajaran. Tetapi jumlah yang diambil sewajarnya, mereka harus fokus menuntaskan pendidikan dengan cepat," ujarnya.

Untuk pembiayaan BPI, ungkap Harjo, dosen yang mengambil beasiswa tersebut memiliki aturan ketat. Mereka dilarang untuk mengambil jam mengajar, juga tidak diperbolehkan menjabat di akademik maupun non akademik. Dosen pengambil beasiswa diharuskan fokus menyelesaikan pendidikan secara tepat waktu.

"Sebelum mengambil beasiswa LPDP atau dari pemerintah, dosen telah membuat surat pernyataan untuk bebas tugas. Artinya dosen tidak boleh mengambil jam mengajar atau menjabat, itu sudah ada aturannya! Mereka harus fokus menyelesaikan kuliahnya selama tiga tahun, karena itu batas akhir pemberian beasiswa," papar Harjo.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut