get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Ditlantas Polda Jatim Ajak Masyarakat Tinggalkan Knalpot Brong, Ini Alasannya

Kamis, 25 Januari 2024 | 20:22 WIB
header img
Ditlantas Polda Jatim Ajak Masyarakat Tinggalkan Knalpot Brong. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai klasifikasi alias knalpot brong.

Imbauan tersebut disampaikan  oleh Dir Lantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa. "Kami mengajak untuk memberikan sanksi sosial kepada pengguna knalpot brong dengan cara dikucilkan, dan mengajak seluruh anggota komunitas motor untuk mensukseskan program Mahameru," ujar AKBP Erik Bangun Prakasa, Kamis(25/1/2024).

Menurut mantan Kasat PJR Polda Jatim ini, langkah ini diambil setelah upaya represif berupa tilang dinilai kurang maksimal untuk membuat jera para pelanggar. Program Mahameru Lantas ini digagas atas dasar banyaknya kecelakaan pemotor hingga menyebabkan pengendaranya tewas. "Kegiatan ini merupakan hal yang harus diantisipasi karena angka kematian terbesar di indonesia diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Menurutnya, pengguna knalpot brong cenderung mengemudikan laju motornya dengan kencang. Sebab, apabila laju motor yang ditunggangi itu kencang, otomatis suara knalpot yang yang tidak sesuai standar itu juga ikut kencang. "Sebagian besar pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot  tidak sesuai spesifikasi teknis melaju kencang. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang berbudaya," ungkapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut