get app
inews
Aa Text
Read Next : Peserta EVP 2024 Kunjungi TPS Kampung Ketandan Surabaya

Rangkap Jabatan, Pj Sekda Wahid Dilaporkan ke Mendagri RI

Senin, 07 Februari 2022 | 06:15 WIB
header img
Rangkap jabatan pejabat sementara (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi dilaporkan ke Kemendagri RI

SURABAYA, iNews.id Rangkap jabatan pejabat sementara (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi berbuntut panjang. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jawa Timur melaporkan rangkap jabatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Wahid diketahui mengemban jabatan-jabatan strategis, ia aktif sebagia Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Komisaris Utama PT Jatim Grha Utama, dan sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur. Tiga rangkap jabatan ini disinyalir melanggar UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Selain melanggar undang-undang, Wahid diketahui memiliki jabatan strategis. Kepala Dindik Jawa Timur, memiliki kewenangan untuk mengatur sekolah-sekolah di seluruh Jatim, begitu juga dengan guru-guru. Maju atau mundur dunia pendidikan berada ditangan Wahid, karena berkaitan dengan kebijakan secara langsung.

Begitu juga dengan Komisaris Umum PT Jatim Grha Utama, dimana Wahid memiliki tugas untuk mengawasi Direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dan mengawasi dan mengevaluasi kinerja Direksi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut