"Soal bukti memang peristiwa itu kami masih bisa mengamankan bekas sisa bendera yang dibakar itu, berikut tiangnya, dan juga korek api yang kami sita sebagai barang bukti di peristiwa tersebut," tuturnya.
Motif awal kata Abdul Allam, pelaku nekat membakar bendera PDI Perjuangan karena emosi usai ada permasalahan internal dengan masyarakat setempat. Tapi untuk motif lebih lanjut, pihaknya menyerahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Sementara ini emosinya karena ada dugaan personal, antara masyarakat di situ. Jadi untuk pembuktian soal kepada pembakaran, atau lain-lain nanti akan dilakukan di penyidikan dan di persidangan. Mungkin nanti lebih di dalami ketika diproses penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya pelanggaran pidana dalam Pemilu 2024, yakni pembakaran bendera PDIP. Peristiwa ini disebut Gandha, melanggar aturan di Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam koridor penyidikan, ini akan dialami kembali ke terang dari para saksi, bukti-bukti yang didapatkan maupun petunjuk-petunjuk yang lain, yang kemudian nanti akan kami gelarkan," ucap Gandha Syah Hidayat, usai laporan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta