get app
inews
Aa Read Next : Lebaran Kelabu, Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK, Ini Pesan Menyentuh yang Disampaikan

42 ASN Dilaporkan Terlibat Kampanye, BKN Siap Sanksi Potong Gaji hingga Pemecatan

Jum'at, 02 Februari 2024 | 17:40 WIB
header img
Ilustrasi-ASN yang ketahuan ikut kampanye gatau mendukung Paslon akan mendapatkan sanksi. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Sejak dimulainya Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 tahun 2023, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama. Hingga 31 Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatatkan 47 laporan pelanggaran netralitas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 kasus melibatkan pelanggaran disiplin, sementara 5 kasus lainnya terkait dengan pelanggaran kode etik. Tantangan netralitas ASN masih menjadi isu kritis, dan dengan proses Pemilu dan Pemilihan yang berlanjut, jumlah laporan pelanggaran diperkirakan akan terus meningkat.

"Jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi dalam rilis yang dikirim ke iNewsSurabaya.id.

Nanang dalam rilisnya menjelaskan, tercatat jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, _likes/comment/share_ paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu. 

Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

"Sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ujarnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut