get app
inews
Aa Text
Read Next : DKPP Siap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Surabaya, Ini Jadwalnya

Loloskan Pendaftaran Gibran, Ketua KPU RI Dijatuhi Sanksi Etik Berat oleh DKPP

Senin, 05 Februari 2024 | 20:02 WIB
header img
Ketua DKPP Heddy Lugito. Foto/Istimewa

Sementara itu, terkait dengan pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran karena mengandung unsur melanggar kode etik yang dilakukan oleh KPU dan juga mengandung unsur cacat formil, cacat etik dan cacat hukum serta cacat prosedur, maka ia mendesak KPU untuk memperbaiki surat penetapan pasangan calon yang terlibat dalam kontestasi pemilu 2024.

"Jika KPU tidak segera memperbaiki maka akan menjadi preseden buruk. Kita tahu seharusnya pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan ditolak sebagai peserta pada Pilpres 2024. Artinya secara administratif KPU seharusnya segera mencabut surat penetapan pasangan calon dan melakukan perbaikan, sehingga hanya ada 2 Paslon yaitu pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin," pungkas Sunandiantoro. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut