Berdasarkan Keppres RI Nomor 2/P Tahun 2019 Tanggal 8 Januari 2019, Sdri. Khofifah Indar Parawansa Dan Sdr. Emil Elestianto Dardak disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur dan Wagub Jatim masa jabatan tahun 2019-2024, dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 13 Februari 2024, maka Sesuai Ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Huruf A UU Nomor 23 Τahun 2014 ditegaskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Di dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Τahun 2008 ditegaskan bahwa, dalam hal jabatan tidak boleh terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan di provinsi Jatim, diminta kepala Sekdaprov Jatim untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Jatim sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah”.
Editor : Arif Ardliyanto