KEDIRI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri terus menggenjot pemeriksaan kasus dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kejari juga menolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka BPNT yang telah diajukan.
Permohonan pengalihan penahanan ini diajukan oleh Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri yang saat ini berstatus tersangka, beberapa waktu lalu.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, mengatakan pihaknya telah menolak permohonan itu. Saat ini, mantan Kepala Dinas Sosial telah ditahan di rumah tahanan Polres Kediri Kota. "Sudah kami tolak permohonan pengalihan penahanan itu," ujarnya, Selasa (8/2).
Terkait penolakan ini, menurutnya, permohonan tersebut dapat menjadi celah bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan tim dokter juga menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat untuk dapat menjalani penahanan. "Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Untuk diketahui, TKP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BPNT bersama SDR selaku Koordinator Daerah/Pendamping BPNT Kota Kediri pada Rabu (19/1). Keduanya kemudian ditahan di rumah tahanan Polres Kediri Kota sehari setelahnya pada Kamis (20/1). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga meminta imbalan atau fee dari supplier.
Imbalan tersebut ditujukan terhadap tiga bahan pokok yang disalurkan melalui e-Warong kepada keluarga penerima manfaat. Tiga bahan pokok tersebut adalah beras, telur, dan kacang.
Diketahui, untuk beras, oknum Dinas Sosial mendapat Rp 200 perkilogram dan oknum pendamping mendapat Rp 100 perkilogram. Untuk telur dan kacang, oknum Dinas Sosial mendapat Rp 1.000 perkilogram sedangkan oknum pendamping mendapatkan Rp 500 perkilogram.
Editor : Arif Ardliyanto