Berkas Lengkap, Kasus Kekerasan Santriwati Dilimpahkan ke Kejari Bangkalan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan pencabulan terhadap santriwati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak kejaksaan. Dalam kasus ini, seorang lora atau anak kiai di Bangkalan berinisial UF ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menandakan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Berkas tersangka UF telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas perkara sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. “Hari ini kami melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka UF berikut barang bukti,” tambahnya.
Ganis menyebutkan, selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses penelitian oleh jaksa.
“Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto