KEDIRI, iNews.id - Polres Kediri Kota melakukan razia terhadap lokasi-lokasi penjualan minuman keras (Miras). Dua lokasi diamankan untuk menghenetikan penjualan minuman keras.
Dua lokasi tersebut berada di Jalan Depan Pasar Gringging Desa Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri serta di Ruko Dusun Gringging Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Lokasi ini diduga menjadi peredaraan miras tak berizin, mereka kaget saat didatangi petugas kepolisian. Sontak para pembeli semburat lari menyelamatkan diri, sementara pemilik toko diamankan petugas bersama barang buktinya.
Kabag Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. "Petugas kemudian melakukan pengecekan dan benar bahwa di dua lokasi tersebut digunakan untuk menjual miras tak berujin," ucapnya.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan selanjutnya.Mereka diketahui bernama, Erix Indiarto (33) warga dusun Kejuron RT 08/03 Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dan Yuyun Priono (39) warga Jalan Kelapa Kelurahan Ketami Kota Kediri.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari dua pelaku adalah, 10 botol Miras berbagai merk yang tidak memiliki ijin penjualan. "Kedua pelaku kita jerat dengan Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang peyelenggaraan ketertiban umum," tukas Iptu Henry.
Editor : Arif Ardliyanto