get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Tragedi Pilu, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya, Ayah Kandung dan Ibu Selingkuhannya Diburu Polisi

Jum'at, 16 Februari 2024 | 16:06 WIB
header img
Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya hingga Tewas, Ayah Kandung dan Ibu Selingkuhnya Diburu Polisi. Foto iNewsSurabaya/ist

Ibu korban lantas menitipkan anaknya ke pelaku RS pada Selasa (13/2/2024) lalu. Hal ini karena SF akan melakukan wawancara kerja di salah satu perusahaan. SRH dititipkan ke RS sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 16.00 WIB, SF merasakan hal yang janggal dan mencoba untuk menghubungi RS via panggilan video, namun tidak diangkat. 

“SF lalu mencoba untuk menghubungi pelaku via telepon seluler dan diangkat,” tandas Hendro.

Namun, saat itu SF tidak sempat menanyakan keadaan korban SRH. Sebab, RS langsung menyuruh SF untuk cepat pulang ke kosan. Sampai di kos RS pada pukul 17.00 WIB, SF menemukan RS dan anaknya SRH sedang tertidur di atas ranjang. Hal yang mencurigakan lalu ditemui oleh SF saat itu.

SF menemui kotoran yang keluar dari tubuh anaknya dan mencoba membangunkan namun tidak ada respons dan tubuhnya dingin. Lalu SF dan RS mencoba untuk membawa SRH ke RSI Jemursari pada pukul 17.15 WIB. Saat tiba di IGD RSI Jemursari, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. Ibu korban lalu menyampaikan kabar duka tersebut ke suaminya SA dan memintanya untuk datang ke rumah sakit. “Saat melihat jenazah anaknya, ada luka lebam baru pada dahi kanan dan punggung bagian bawah dekat tulang ekor," ungkap Hendro.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, SA meminta jenazah anaknya untuk dilakukan otopsi.
Lalu pada Rabu (14/2/2024), SA melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya, untuk diproses secara pidana. Pihak kepolisian lalu melakukan penyidikan dan didapati bahwa RS terbukti melakukan penganiayaan hingga korban tewas. "Pelaku RS melakukan penganiayaan karena jengkel korban rewel dan sering menangis. Korban dicekik dan kepala bagian belakangnya dibenturkan kepala ke lantai,” terang Hendro.

Dalam kasus ini, RS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut