get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Seru WONDR by BNI Indonesia International Challenge 2024, Surabaya Siap Sambut Atlet Dunia

Napi Korupsi Mardani H Maming Jalan-Jalan di Kota Surabaya, Tanpa Pengawalan Kedoknya Terbongkar

Senin, 19 Februari 2024 | 23:35 WIB
header img
Narapidana Korupsi Mardani H Maming Jalan-Jalan di Kota Surabaya, Tanpa Pengawalan. Foto iNewsSurabaya/ist

Dalam tiket itu, Mardani Maming terbang dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Bandara Juanda bersama dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.

Ketika ditanya, Mardani diam seribu bahasa serta berusaha untuk kabur. Ia pun menghindari kejaran wartawan. Mardani langsung naik ke mobil Alpard dengan plat nomor DA 66 RR dan segera meninggalkan bandara Juanda. 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Edward Pagar Alam membenarkan Mardani Maming meninggalkan Lapas Sukamiskin. Dia mengatakan, yang bersangkutan bertolak ke Banjarmasin untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Berdasarkan informasi dari Lapas kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin," ujar Edward saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).

Dia mengatakan, Mardani Maming dikawal polisi dan petugas lapas saat berangkat ke Banjarmasin.

"Pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas," kata dia.

Hanya saja, Edward tak menjelaskan alasan Mardani Maming terbang ke Surabaya selepas dari Banjarmasin.

Saat ini, Mardani berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Waktu itu, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut