SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan reklame ilegal yang tidak memiliki izin serta belum membayar pajak. Tindakan ini merupakan respons terhadap permohonan bantuan penertiban (bantip) yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan bantip mengenai 22 reklame tetap yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dan belum membayar pajak. Dari jumlah tersebut, 10 reklame telah dieksekusi, sementara 3 lokasi sudah membayar pajak sebelum penertiban dilakukan.
Reklame yang ditertibkan mencakup berbagai jenis, mulai dari papan reklame bengkel, ekspedisi, hingga iklan komersial minuman dan rokok. Tak luput juga reklame yang mempromosikan nama toko, kedai kopi, penginapan, dan tempat makan.
"Aktivitas penertiban juga berlangsung hari ini, di mana kami berhasil menyingkirkan 3 reklame, termasuk papan reklame tempat makan dan toko bangunan," tambah Agnis.
Dengan tindakan ini, Satpol PP Surabaya menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto