Anggota TNI dan Warga Sipil Terjaring Operasi Gabungan
Rabu, 09 Februari 2022 | 16:34 WIB
Operasi yang berlangsung selama dua jam setengah tersebut, dilaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelengkapan identitas diri anggota, KTA bagi anggota, helm dan sticker TNI/TNI AL.
Dalam operasi yang melibatkan sebanyak 35 personel gabungan, bila terdapat anggota TNI yang terjaring akan mendapatkan sanksi dari Denpom Lanudal Juanda dan bila warga sipil yang tidak lengkap surat-surat kelengkapan kendaraannya akan mendapatkan sanksi tilang dari Polres Sidoarjo dan Polsek Sedati.
Editor : Ali Masduki