get app
inews
Aa Read Next : Rutan Trenggalek Dapat Pujian sebagai Pusat Pelayanan Terbaik, Begini Penilaiannya

Pakar Hukum Administrasi Sebut Plt Dirjen KI Tidak Berwenang Cabut Surat Pembekuan Sementara Paten

Kamis, 22 Februari 2024 | 22:02 WIB
header img
Ir Ryantori saat bersama Menteri Basuki. Foto/Istimewa

Lantaran batal demi hukum, lanjut Dr Sri Winarsi, maka terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Nomor HKI.3-KI.05.01-264, surat pencabutan pembekuan yang ditandatangani oleh Drs Yasmon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Maka, terhitung sejak awal dikeluarkannya dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.

Jika ada fakta ditemukan ketidakaslian surat Nomor HKI.3-KI.05.01-264 melalui barcode yang tertera dalam surat pencabutan pembekuan tersebut, kata Dr Sri Winarsi, maka didapatkan fakta bahwa surat itu diduga ada ketidakaslian karena tidak memiliki kesamaan antara isi surat dengan hasil scan barcode.

"Secara hukum administrasi, terjadi kecacatan wewenang dan kecacatan substansi karena secara tertulis dengan yang di barcode tidak ada kesamaan, hal ini bisa menimbulkan kesesatan dan tidak memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Hal ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terutama melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.

"Terutama melanggar asas kecermatan, azas kepastian hukum pelayanan publik yang baik," terangnya

Sementara Kuasa Hukum ahli waris penemu Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), Kallista Ryantori, Ilhamdy Agus Wahyudi, dan Prillia Nur Hidayah, dari Sirhan Hawary & Partners menduga terdapat kejanggalan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang serta dugaan cacat administrasi pada bagian QR Code.  

Atas dasar itulah, Kallista Ryantori melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada Kemenkopolhukam pada 11 September 2023, perihal permohonan perlindungan hukum terkait adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat/pegawai di Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham dalam Sengketa Paten IDP 0 018 808 (Paten PKSLL).

Karena surat itu tertulis atas nama Plt Dirjen KI dan ditandatangani oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Drs Yasmon, MLS. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut