get app
inews
Aa Read Next : 26.021 Warga Binaan Jatim Salurkan Hak Pilihnya, Kemenkumham dan KPPS Kolaborasi Amankan TPS

Pakar Hukum Administrasi Sebut Plt Dirjen KI Tidak Berwenang Cabut Surat Pembekuan Sementara Paten

Kamis, 22 Februari 2024 | 22:02 WIB
header img
Ir Ryantori saat bersama Menteri Basuki. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pakar Hukum Administrasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Sri Winarsi menyebut Plt Dirjen KI, Drs Yasmon, MLS seharusnya tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.

"Dalam hal ini tidak berwenang mencabut Surat Pembekuan Sementara Paten IDP 0 018 808 Nomor HKI.KI.05.09.05. Karena pencabutan demikian itu bukan merupakan tugas rutin sehari-hari," kata Dr Sri Winarsi dalam kajian hukumnya.

Kajian tersebut dilatarbelakangi adanya kejanggalan dalam surat pencabutan Pembekuan Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba(PKSLL) yang dimiliki oleh PT Katama Suryabumi, yang saat ini dipermasalahkan oleh ahli waris penemu Konstruksi Sarang Laba-Laba.

Pada 31 Oktober 2019, Paten PKSLL IDP 0 018 808 dibekukan oleh Kemenkumham yang ditandatangani Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Dr Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS.

Pembekuan itu dikarenakan adanya fakta bahwa pengalihan hak dari inventor Ir Ryantori dan Ir Sutjipto, kepada PT Katama Suryabumi bukan merupakan pengalihan hak, melainkan surat kuasa.

Anehnya, pada 24 Agustus 2022, tiba-tiba Direktur Paten KI Kemenkumham mencabut surat pembekuan sementara Paten IDP 0 018 808 Nomor HKI.KI.05.09-05 yang ditandangani oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Drs Yasmon, MLS. 

Dr Sri Winarsi menuturkan, karena Surat Nomor HKI.3-KI.05.01-264 yang ditandatangani oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang a.n Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Drs. Yasmon, MLS., merupakan suatu produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. 

"Yakni cacat wewenang dan cacat substansi sehingga akibat hukumnya adalah batal demi hukum yang berlaku ex tunc yaitu dianggap dari awal tidak ada akibat hukumnya," tuturnya

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut