get app
inews
Aa Read Next : Rutan Trenggalek Dapat Pujian sebagai Pusat Pelayanan Terbaik, Begini Penilaiannya

Pakar Hukum Administrasi Sebut Plt Dirjen KI Tidak Berwenang Cabut Surat Pembekuan Sementara Paten

Kamis, 22 Februari 2024 | 22:02 WIB
header img
Ir Ryantori saat bersama Menteri Basuki. Foto/Istimewa

Dalam surat ini ada barcode kecil (QR code) yang jika discan isinya diduga tidak sesuai dengan isi surat tersebut.

Isi QR code berupa :

"Sistem Informasi Surat Masuk dan Keluar (SISUMAKER) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa Nomor Surat HKI.3-UM.01.01-54 dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang perihal Permohonan Penunjukan Pejabat Pengaduan Kegiatan Konsultasi Teknis Permohonan Paten Online." Tertanggal 27 Mei 2022. Padahal surat pencabutan pembekuan pada 24 Agustus 2022.

"Setelah surat tersebut kami baca dan pelajari secara mendalam, kami menemukan kejanggalan pada bagian QR code di halaman dua. Karena setelah kami scan, hasilnya tidak sama dengan surat yang kami terima," terang kuasa hukum, Ilhamdy Agus Wahyudi di Surabaya, Kamis (22/2/2024).
 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut