Kronologi kejadian
Anang mengungkapkan, kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh Keenan tersangka tersebut pada Minggu (4/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Awalnya, korban hendak mencari makan. Ketika melintas di depan makam umum Dusun Wonokerto tiba-tiba ada sekitar 20 orang konvoi mengendarai sepeda motor berpapasan dengan korban.
"Tiba-tiba korban dihantam benda tumpul oleh salah satu pengendara sepeda motor tersebut," katanya.
Lalu rombongan konvoi sepeda motor itu berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Seketika korban lari menyelamatkan diri di gang. Sekitar lima menit kemudian, korban kembali dan mendapati rombongan konvoi yang mengeroyoknya telah pergi. Korban lalu menaiki sepeda motornya dan kembali pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, korban diantarkan keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang
"Korban mengalami luka robek di bagian rahang bawah dan di daerah lainnya," ucapnya.
Anang menambahkan, selain meringkus enam orang terduga pelaku gangster tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni kemeja warna hitam dan 1 celana pendek dari korban, kemudian dari tersangka 1 buah celurit, 1 buah pedang dan 1 bendera warna hitam putih bertuliskan Tamsis.
"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kasusnya kami serahkan ke unit PPA Satreskrim bPolres Jombang," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto