get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilihan Rektor Untag Surabaya 2025-2029, Ini Bocoran Aturan Baru yang Ditetapkan KPPR

Mahasiswa Untag Surabaya Soroti Jabatan DPR Lewat Penelitian, Sayang Risetnya Tak Bisa Diterapkan

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:21 WIB
header img
Mahasiswa Untag Surabaya Soroti Jabatan DPR Lewat Penelitian. Foto iNewsSurabaya/arif

Tidak hanya itu, Bahar juga memaparkan tanggapannya terkait dampak negatif yang terjadi jika anggota DPR tidak memiliki pembatasan masa jabatan. “Menurut saya, para legislator yang tidak terbatas dalam masa jabatannya mungkin cenderung menjadi lebih korup atau kurang responsif terhadap kebutuhan dan keinginan konstituen mereka. Selain itu, dampak negatif lainnya yaitu ketiadaan batasan masa jabatan dapat menghalangi kemunculan pemimpin muda dan ide-ide segar dalam politik,” ungkap mahasiswa yang akan diwisuda tanggal 2 Maret mendatang.

Melalui hasil temuannya, Bahar mengemukakan saran agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI. 

“MPR sebagai pemegang kewenangan dalam penetapan dan perubahan UUD NRI Tahun 1945 harus segera melakukan perubahan-perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 dengan memasukkan ketentuan mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR. Sehingga masa jabatan anggota DPR juga dapat dibatasi dengan menggunakan periodesasi seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” pungkas alumni Madrasah Aliyah Negeri Surabaya. 


Mahasiswa Untag Surabaya Soroti Jabatan DPR Lewat Penelitian. Foto iNewsSurabaya/arif

Dosen Pembimbing, Dr. Sofyan Hadi., SH., MH mengatakan, penelitian yang dibuat Baharuddin Riqiey masuk kategori unik, karena masih jarang riset yang membahas persoalan ini. 

"Penelitian ini sangat original. Jadi saya semangat untuk mendampinginya. Sayang, penelitian ini tidak bisa diterapkan untuk saat ini." ucapnya. 

Sofyan menuturkan, saat ini pembatasan masa jabatan untuk DPR tidak terbatas. Bahkan ada anggota DPR yang menjabat selama beberapa periode. "Harusnya memang ada pembatasan," papar dosen Fakultas Hukum ini. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut