SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur telah diberikan remisi khusus untuk merayakan Nyepi 2024. Remisi tersebut, yang berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan, merupakan penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi positif mereka selama masa tahanan.
"Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, yang menegaskan upaya pemberian remisi tersebut dilakukan dengan proses selektif dan adil.
Heni mengatakan bahwa dua orang yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," urai Heni.
Hal ini, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan.
"Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Heni, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi dapat mendapatkan haknya.
"Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024," terang Heni.
Editor : Arif Ardliyanto