SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, mengungkap skandal besar terkait dugaan rekayasa utang yang mengarah pada keputusan pailit PT Hitakara. Tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan sebagai bagian dari penyelidikan ini.
"Saat ini, proses laporan polisi kami telah mengarah pada penetapan status tersangka terhadap para terlapor, dan mereka telah ditahan oleh penyidik," ungkap Andi di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
Andi menjelaskan bahwa kasus dugaan rekayasa utang yang melibatkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan PT Hitakara telah berlangsung sejak awal. Mulai dari permohonan PKPU yang diduga menggunakan dokumen palsu hingga penagihan utang yang tidak benar.
"Oleh karena itu, PT Hitakara telah melaporkan para pemohon PKPU beserta kuasa hukumnya, yakni Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto, beserta kuasa hukumnya Victor Soekarno Bachtiar, Indra Ari Murto, dan Riansyah, ke Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022. Total ada 6 orang yang dilaporkan," jelas Andi.
Ditanya mengenai siapa yang ditahan, Andi menyebutkan bahwa ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Victor Soekarno Bachtiar, Indra Ari Murto, dan Riansyah.
Editor : Arif Ardliyanto