SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya dilanda isu tak sedap. Ini setelah adanya dugaan caleg yang lolos ke DPRD Surabaya diduga tidak menggunakan ijazah SMA sebagai ssalah satu syarat pencalegan.
Hal itu pun diakui oleh salah satu kader internal PKB Surabaya Mahfudz. Ia menyebut, ada salah satu caleg lolos PKB Surabaya yang menggunakan ijazah SMP.
Menurutnya, hal ini baru pertama kali terjadi di internal partai berlambang bumi, bintang sembilan dan berwarna hijau itu. Sebagai partai rahmatan lil alamin, Mahfudz mengaku hal itu tak patut dicontoh.
"Kader PKB memanipulasi persyaratan baru kali ini," kata Mahfudz, saat dihubungi di Surabaya, Rabu (13/3/2024).
Ia juga mempertanyakan kinerja KPU Surabaya sebagai penyelenggara pemilu 2024. Menurutnya, KPU kurang dalam melakukan verifikasi dokumen bacaleg.
Seharusnya, KPU Surabaya menggagalkan upaya caleg yang ingin maju namun belum memenuhi persyaratan ijazah terakhir. Apalagi, syarat ambang batas caleg harus berijazah SMA sederajat.
"Ya, Ning Ais itu kan jadi anggota dewan di Surabaya, di Indonesia, bukan Singapura. Kalau di Indonesia ya harus diakui (Ijazahnya) Kementerian Indonesia," jelas anggota Komisi B DPRD Surabaya itu.
Editor : Arif Ardliyanto