Pelaku diduga melanggar Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda nomor 16 Tahun 2009 Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Komar mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli minuman keras (miras), terutama pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Larangan itu bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.
“Menjual atau mengonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, di antaranya dapat mengganggu kamtibmas saat Ramadan. Kami pastikan akan menindak tegas peredaran miras maupun narkoba di kota santri ini,” tegas polisi asal Surabaya ini.
Editor : Arif Ardliyanto