SURABAYA, iNews.id - Wacana untuk Pemanfaatan situs bersejarah Candi Prambanan dan Borobudur untuk kepentingan agama Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan dunia, telah mencapai kemajuan yang sangat menggembirakan.
Diketahui, bahwa Menteri Agama, Menteri Dikbud Ristek, Menteri BUMN, Menteri Par dan Ekonomi Kreatif, beserta Gubernur DIY dan Gubernur Jawa Tengah bersama-sama mencanangkan kedua candi sebagai tempat ibadah umat Hindu dan Buddha sedunia.
Pencanangan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang diatur dalam Pasal 85, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama.
Selain itu terdapat pula dalam Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan UU Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022.
Kesepakatan tersebut terwujud dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon, untuk kepentingan Agama Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan dunia.
Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), Prof. Dr. Philip K. Widjaja, mengatakan ditandatangani secara resmi Nota Kesepakatan kali ini menjadi wujud nyata pemerintah memberi perhatian yang besar terhadap umat Buddha dalam pemanfaatan Candi Borobudur dan Candi Mendut.
Untuk itu, Prof. Philip mewakili Umat Buddha mengucapkan terima kasih atas prakarsa ini.
"Tidak hanya digunakan sebagai tempat peribadatan umat Buddha. Candi Borobudur dan Candi-candi lainpun bisa juga bermanfaat semua pihak di luar Umat Buddha, dalam dan luar negeri, baik sebagai tujuan wisata, penelitian, dan lainnya yang sejalan dengan peraturan pemerintah," terangnya.
Ketua Umum Permabudhi, Prof. Dr. Philip K. Widjaja (kanan) bersama Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Prof. Philip melanjutkan, majelis-majelis Agama Buddha cukup banyak. Hampir seluruh majelis cukup tertarik mengunjungi Candi Borobudur dan Candi Mendut.
"Mereka tidak hanya dari dalam negeri, namun juga internasional. Hal ini akan membawa manfaat bagi masyarakat sekitar serta pemerintah daerah, dan menghidupkan sektor ekonomi, transportasi, perhotelan, dan banyak sisi yang lain termasuk penyerapan tenaga kerja akan dapat ditingkatkan," ungkapnya, Jumat (11/2/2022) malam.
Menurutnya, penandatanganan Nota Kesepakatan ini bermanfaatt tidak hanya dari sisi keagamaan. Namun juga memberi dampak positif seperti perekonomian bagi masyarakat luas.
"Dan dalam perkembangan sekarang ini, semua ini dapat dirasakan oleh masyarakat luas, dalam arti tidak hanya yang ada di sekitar Candi," imbuhnya.
Pihak pemerintah daerah baik Yogyakarta maupun Jawa Tengah memberikan dukungan penuh atas kesepakatan tersebut. Bahkan, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X turut menyanpaikan kesiapan untuk memfasilitasi Candi Prambanan dan Candi Borobudur jadi tempat peribadatan dunia.
Nota Kesepakatan empat Menteri dan dua Gubernur yang ditandatangani kali ini merupakan payung hukum dan pedoman tata laksana pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur, sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu dan Buddha Indonesia dan Dunia.
Menurut Sultan, Pemda DIY dan Jateng akan terus melakukan dialog pada para pemuka agama dalam pengaplikasian Nota Kesepakatan tersebut.
Selain itu, juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam memanfaatkan kedua candi untuk peribadatan dunia.
Editor : Ali Masduki