get app
inews
Aa Read Next : Sengketa Pilpres 2024 Tuntas, Bambang Haryo Optimis Ekonomi Indonesia Membaik

Guntur Hamzah Terancam Tidak Boleh Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 20:10 WIB
header img
Hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah terancam tidak boleh ikut sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Pasalnya, ia baru saja dilaporkan oleh pengacara muda asal Banyuwangi Sunandiantoro.
 
Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena diduga memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023

Sebagaimana diketahui, Guntur Hamzah adalah salah satu Hakim Konstitusi yang tersangkut dalam rekayasa Putusan MK No. 90 yang meloloskan Gibran keponakan Anwar Usman, mantan Ketua MK yang diberhentikan oleh MKMK. 

Sunandiantoro menyebut, hubungan Guntur yang sangat dekat dengan Anwar Usman dan lingkaran istana tersebut, akhirnya menyeret yang bersangkutan diduga bersama-sama Anwar Usman meloloskan Gibran melalui Putusan MK No.90. 

Itu sebabnya, dalam pelaporan ini, kuasa hukum pelapor juga meminta kepada MKMK, disamping memeriksa pelanggaran etik juga diminta agar Terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian Terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," terang Kuasa Hukum Pelapor yang akrab disapa Sunan, Selasa (19/3/2024).

Sunan bilang, akibat Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, mengakibatkan kekacauan dan delegitimasi hasil Pilpres 2024.

Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut mengakibatkan hasil Pilpres 2024 mengalami delegitimasi. Masih kata Sunan, pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia, dipertegas dengan adanya putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik/melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran.

"Maka demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," tegasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut