get app
inews
Aa Text
Read Next : Prajurit Brigif 2 Marinir Lakukan Pendaratan Khusus di Pantai Tamban

Jelang Putusan MK Terkait Sangketa Pilpres 2024, Prajurit Marinir Diminta Siaga

Senin, 22 April 2024 | 15:33 WIB
header img
Prajurit Marinir saat upacara penaikan bendera di lapangan apel Ksatrian Marinir Sutedi Senaputara Karang Pilang Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/4/2024). Foto/Dispen Kormar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jelang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, prajurit Marinir diminta siaga. Hal itu disampaikan oleh Wakil Komandan Batalyon Howitzer 2 Marinir Mayor Marinir Pandi Sutamto kepada prajurit saat upacara penaikan bendera di lapangan apel Ksatrian Marinir Sutedi Senaputara Karang Pilang Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/4/2024).

Mayor Marinir Pandi Sutamto menyampaikan kepada seluruh peserta upacara untuk mengikuti perkembangan dan situasi nasional terkait dengan akan dilaksanakanya pengumuman hasil putusan MK di Jakarta tentang sangketa pilpres 2024.

"Agar setiap prajurit selalu siap dan siaga dan memantau kondisi dan situasi Nasional yang berkembang saat ini," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, hasil Pilpres 2024 digugat pasangan calon presiden – calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Sebanyak delapan hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.

Dikutip dari laman Sindonews pada Senin (22/4), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Pasangan AMIN telah mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan AMIN menilai Pilpres 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif. 

Salah satu dalil permohonan perkara dari Tim Hukum Nasional AMIN yakni menginginkan adanya keadilan atas hasil Pemilu 2024. 

Selain itu, berharap sengketa pilpres ini berakhir dengan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, cawapres nomor urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.


 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut