get app
inews
Aa Read Next : Sengketa Pilpres 2024 Tuntas, Bambang Haryo Optimis Ekonomi Indonesia Membaik

Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, Ini Kata Menko PMK Muhadjir Effendy

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Putusan MK sengketa Pilpres 2024 direspon oleh sejumlah tokoh nasional, termasuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menegaskan bahwa putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 final dan tidak bisa diganggu gugat. 

“Keputusan MK adalah yang terbaik untuk bangsa,” tegas Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, seperti dikutip dari laman Sindonews pada Selasa (23/4/2024).

MK telah memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. 

Menurut Muhadjir, MK merupakan lembaga hukum tertinggi sehingga sifat putusannya adalah final and binding (mengikat) sehingga tidak ada yang bisa mengganggu gugat apa pun putusannya. Dia berharap putusan MK memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia ke depan. 

“Mudah-mudahan memberikan keputusan terbaik untuk bangsa,” tegasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


 

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut